IPOL.ID – Kasus love scamming yang melibatkan pelaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta berinisial MA, 21. Teranyar kini pelaku sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah.
“Pemindahan MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan telah dilakukan, bekerjasama dengan Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Dirjen Pemasyarakatan Lapas Cipinang, pada Minggu (30/6/2024),” tegas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (1/7/2024) siang.
Enget menjelaskan, dipindahkannya narapidana MA dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menangani kasus. Juga memberikan efek jera kepada narapidana lainnya, khususnya MA dalam kasus love scamming itu.
“Sebagai bentuk keseriusan Dirjen PAS, WBP (MA) sudah kita pindahkan ke Nusakambangan, malam tadi. Artinya melalui perintah Pak Dirjen PAS biar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lain bahwasannya WBP tersebut kami pindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan,” ujar Enget.