Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Love Scamming, Napi Lapas Cipinang Dikirim ke Nusakambangan Biar Kapok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kasus Love Scamming, Napi Lapas Cipinang Dikirim ke Nusakambangan Biar Kapok
Kriminal

Kasus Love Scamming, Napi Lapas Cipinang Dikirim ke Nusakambangan Biar Kapok

Iqbal
Iqbal Published 01 Jul 2024, 15:40
Share
2 Min Read
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik (tengah) dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM memberikan keterangan kasus love scamming melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kepada awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (1/7/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik (tengah) dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM memberikan keterangan kasus love scamming melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kepada awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (1/7/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dalam kasusnya yang juga ditangani jajaran Polda Jawa Barat, dan atas perbuatannya harus dipertanggung jawabkan MA disangkakan Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan telah diamankan aparat Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat, telah mengungkap kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berusia 13 tahun pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Dalam hasil penyidikan, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram, pelaku berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.

Saat korban terkena tipu daya muslihat, pelaku MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, hal ini lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu ke orang tua korban.

Baca Juga

IMG 20260515 WA0079
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Jadikan Tempat Bersih dari Narkoba hingga Handphone, Lapas Cipinang Ajak Sipir Menuju Perubahan

Hingga orang tua korban membuat laporan kasusnya ke polisi, sejurus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lapas Cipinang, Lapas Nusakambangan, Love Scamming, napi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SPBU Pertamina yang mendistribusikan BBM subsidi dan nonsubsidi. Foto: Pertamina Catat, Segini Harga BBM Subsidi dan Non-Subdisi Pertamina per Tanggal 1 Juli 2024
Next Article Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango. Foto: Humas Setkab Ketua KPK Bantah Hentikan Pengejaran Buronan Harun Masiku

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?