Dalam kasusnya yang juga ditangani jajaran Polda Jawa Barat, dan atas perbuatannya harus dipertanggung jawabkan MA disangkakan Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan telah diamankan aparat Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat, telah mengungkap kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berusia 13 tahun pada Jumat (28/6/2024) lalu.
Dalam hasil penyidikan, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram, pelaku berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.
Saat korban terkena tipu daya muslihat, pelaku MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, hal ini lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu ke orang tua korban.
Hingga orang tua korban membuat laporan kasusnya ke polisi, sejurus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. (Joesvicar Iqbal)