Para korban yang beberapa di antaranya memang sudah saling kenal dengan R pun percaya, sehingga mereka datang ke konter tempat pelaku bekerja untuk mengambil hadiah.
Setibanya di lokasi para korban kemudian diminta meminjamkan handphone, e-KTP kepada R dengan dalih untuk keperluan administrasi mengambil hadiah yang ingin diberikan.
Para korban juga diminta berswafoto dengan alasan untuk bukti penyerahan hasil pemenang undian kepada pemilik konter handphone, sekaligus bukti kinerja pelaku.
“Hubungan korban dengan terlapor ini ada yang teman mulai dari SD, SMP, SMA. Ada yang teman tongkrongan, ada tetangga, ada saudara. Mereka dihubungi via WhatsApp,” bebernya.
Tasrif mengatakan, pelaku juga menginstal berbagai aplikasi kredit online pada handphone korban tanpa sepengetahuan kliennya, lalu mengajukan kredit dengan jumlah besar.
Para korban awalnya tidak menyadari bahwa data dirinya digunakan untuk kredit online, mereka baru mengetahui setelah rumahnya didatangi debt collector dari pihak kredit online.