Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Pemalsu Izin Eksplorasi Tambang Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah Makan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buronan Pemalsu Izin Eksplorasi Tambang Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah Makan
Hukum

Buronan Pemalsu Izin Eksplorasi Tambang Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah Makan

Iqbal
Iqbal Published 16 Jul 2024, 22:45
Share
2 Min Read
Tomy, buronan terpidana kasus pemalsuan izin eksplorasi tambang tak berkutik saat diamankan di sebuah rumah makan oleh Satgas SIRI Kejaksaan di wilayah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Tomy, buronan terpidana kasus pemalsuan izin eksplorasi tambang tak berkutik saat diamankan di sebuah rumah makan oleh Satgas SIRI Kejaksaan di wilayah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/7/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan menangkap seorang buronan bernama Tomy di sebuah rumah makan di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/7/2024) pukul 13.00 WIB.

Tomy merupakan terpidana kasus pemalsuan surat yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

“Saat diamankan, terpidana (Tomy) bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Harli ditemui di kantornya, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Tomy sejatinya akan menjalani hukuman selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan izin eksplorasi tambang.

Baca Juga

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur saat melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Administrasi Jakarta Timur, untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar, Senin (10/11/2025). Foto: Ist
Kejaksaan Obrak-abrik Kantor Pemkot Jaktim, Usut Proyek Mesin Jahit Rp9 Miliar, Ada Dokumen yang Disita
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
Terungkap Aksi Komplotan Pencuri Modus Lempar Bola di Halte TransJakarta Rasuna Said, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019, yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPO, kejari jaktim, Satgas SIRI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Ambulans turunkan jenazah di SPBU. Foto: Freepik, @rawpixel.com Tak Punya Uang BBM, Sopir Ambulans RSUD AM Djoen Sintang Turunkan Jenazah Bayi di SPBU
Next Article Pengacara korban, Muhammad Tasrif Tuasamu menunjukkan data para korban penipuan disalahgunakan pelaku R untuk membuat ATM, kredit dan pinjaman online di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Kasus Penipuan Berkedok Undian di PGC Jaktim, Data Puluhan Korban Digunakan Kredit hingga Pinjol

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?