Jumlah yang harus dibayarkan korban per bulannya pun terbilang besar, karena masing-masing dari mereka diharuskan membayar dari kisaran Rp10 juta hingga paling besar Rp300 juta.
“Baru mengetahui ditipu setelah ada penagihan debt collector. Ada satu korban yang mengalami kerugian inisial A itu korban satu keluarganya mencapai Rp300 juta,” tuturnya.
Setelah mengetahui ditipu, para korban sempat berupaya menghubungi R untuk meminta penjelasan terkait penggunaan data untuk melakukan kredit online dan beberapa pinjaman online.
Saat itu, R sempat berjanji bakal membayar seluruh cicilan bulanan hingga tagihan lunas, tapi seiring waktu janji tak terlaksana sementara para korban terus didatangi debt collector.
Hingga akhirnya pada 5 Juni 2024 para korban melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur, dan kini sudah ditangani Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Laporan para korban pun diterima dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan terlapor karyawati berinisial R.