IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT Aneka Tambang (Antam) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa Komisaris PT Antam periode 2014-2019, Robert A Simanjuntak alias RAS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, RAS diperiksa atas nama para tersangka.
“Saksi RAS diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA dan tersangka ID,” ungkap Harli seperti dikutip Jumat (5/7/2024).
“Pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” sambung Harli.
Diketahui keenam tersangka tersebut sama-sama pernah menjabat sebagai General Manager (GM) PT Antam. Adapun tersangka TK pernah menjabat GM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM PT Antam periode 2011-2013 dan DM selaku GM PT Antam periode 2013-2017).
Kemudian, AHA selaku GM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM PT Antam Periode 2019-2021 dan ID selaku GM PT Antam periode 2021-2022.
Kini para tersangka itu tengah menjalani masa penahanan terhitung sejak 29 Mei 2024 lalu. Tersangka HN, MA, dan ID ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain itu tersangka TK ditahan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. (Yudha Krastawan)