IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Dua di antaranya yakni RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017 dan IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017-11 Juni 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka kasus tersebut.
“Tersangka korupsi dimaksud atas nama RD dan RR,” ungkap Harli ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
Sedangkan empat saksi yang lainnya yang diperiksa yakni, NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat dan GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat.
“Selain itu, PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat dan AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)