IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan total kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Laksa Tahun 2017-2023.
“Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sejumlah Rp1.157.087.853.322 (1,157 triliun),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (1/7).
Adapun secara rinci total jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari tiga pekerjaan proyek. Di antaranya, pekerjaan review design pembangunan jalur kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015 sebesar Rp7.901.437.095.
“Kemudian, pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa sebesar Rp1.118.586.583.905 dan pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa sebesar Rp 30.599.832.322,” papar Harli.
Sebagai informasi, Kejagung hingga kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya NSS dan AGP, yang masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Selain itu, FG yang diduga kuat memiliki peranan mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Dari ketujuh tersangka itu, Kejagung telah menyita 36 bidang tanah dan bangunan yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1,6 hektar.
“Aset yang disita nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus tersebut,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)