IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu Seksi I di Desa Cipayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Namun, korps Adhyaksa itu baru mengungkap inisial kelima tersangka korupsi itu.
“Kelima tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI dan U,” ungkap Kepala Kejari Sumedang, Yunita Sari dalam keterangannya yang diterima ipol.id, Selasa (2/7/2024).
Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengajuan sembilan bidang tanah Pengalihan Hak Kepemilikan. Hal itu setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan.
Penyidik menemukan dugaan manipulasi data hak kepemilikan dan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
“Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi,” ungkap Yunita.
Akibat perbuatan tersangka itu, pengadaan tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp329.718.336.292,00, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Kelima tersangka itu pun terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya terhadap para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 1 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. (Yudha Krastawan)