“Saat ini kami masih berada dalam tahapan mengidentifikasi jumlah anak serta identitas kependudukan yang belum dimiliki anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA. Kami perlu meneliti administrasi dokumen kependudukan bagi mereka termasuk penerbitan akta lahir atau KIA, karena dokumen ini sangat diperlukan bagi mereka sebagai layaknya anak-anak di luar layanan panti sosial,” jelasnya.
Pemberian Akta Kelahiran dan KIA juga digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, termasuk pemberian pelindungan dan jaminan sosial bagi anak terlantar.
“Diharapkan adanya kerja sama ini dapat membantu terpenuhinya hak-hak anak terlantar di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, serta pelindungan jaminan sosial,” pungkas Premi. (Joesvicar Iqbal)