IPOL.ID – Kementerian Agama merilis pedoman implemenasi kurikulum pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pedoman ini telah diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No 450 tahun 2024.
Rilis KMA diawali dengan sosialisasi kepara para Kepala RA dan Madrasah di Lampung, 9 – 11 Juli 2024. Proses peluncuran KMA ini dilakukan di pelataran MA Negeri Insan Cendekia Lampung Timur. Hadir, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Kemenag se-Provinsi Lampung, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia, Kepala Madrasah se-provinsi Lampung, guru, seluruh kepala MAN IC Se-Indonesia dan jajaran Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Hadir juga Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Dr. Yogi Anggraena.
“Kita penting menyampaikan kepada masyarakat luas, kita punya KMA 450 Tahun 2024. KMA ini isinya sama dengan Permendikbud ditambah dengan kekhasan tertentu. KMA ini merupakan kilometer asasi untuk kurikulum nasional atau kurikulum merdeka,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad di Lampung, Rabu (10/7/2024).