IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam Rangka Supervisi Penerimaan dan Pendataan PBBKB secara Komprehensif.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini.
“Karena selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini merupakan momentum sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta stakeholder terkait,” ujar Hendriwan.
Dia menjelaskan, kegiatan ini adalah forum penting untuk menyamakan persepsi mengenai isu-isu strategis dalam pemungutan PBBKB seperti soal penetapan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Sedangkan isu lainnya yakni terkait akses data penjualan yang dibutuhkan pemerintah daerah (Pemda) dari Badan Usaha Niaga penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) guna sinkronisasi dengan penerimaan PBBKB di daerah.