Ketua Mahkamah Agung berharap bahwa tidak ada dari kalangan warga peradilan dan anggota keluarga dari warga peradilan yang terlibat dalam aktivitas judi online. “Bahkan, kita harus turut berkontribusi dalam proses pemberantasan judi online bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen yang terkait,” tegasnya.
Beliau juga menyebut bahwa beberapa waktu yang lalu, Presiden telah menginstruksikan kepada satuan tugas terpadu yang dipimpin oleh Menko Polhukam untuk memberantas perjudian online.
“Hal ini tidak menutup kemungkinan akan berujung kepada penegakan hukum yang nanti pada akhirnya akan bermuara di pengadilan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung meminta agar para hakim benar-benar cermat ketika memeriksa perkara yang bersentuhan dengan teknologi.
“Jika hal itu di luar pemahaman kita, maka jangan ragu untuk meminta bantuan ahli yang bisa menerangkan tentang cara kerja teknologi yang bersangkutan.
Jangan sampai akibat dari ketidaktahuan kita, akhirnya kita keliru dalam membuat pertimbangan hukum,” tutup Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.