IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyesalkan sikap Pemkot Administrasi Jakarta Timur dalam kasus dugaan sodomi anak di RPTRA dan Edufarm.
Yaitu kasus dugaan seorang anak SMP berusia sekitar 13 menyodomi bocah SD berusia sekitar 8 tahun pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Edufarm yang terungkap pada Senin (15/7/2024) lalu.
Dalam kasus ini Sekretaris Pemkot Jakarta Timur mengaku belum mengetahui kejadian saat dikonfirmasi awak media, sedangkan saat dikonfirmasi Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar belum memberikan jawabannya.
Menurut Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah sikap tersebut menunjukkan pemerintah daerah tidak cekatan menangani kasus kekerasan anak.
“Ketika di dalam satu daerah ada satu kejadian (kekerasan) saja menimpa anak di wilayah itu maka semua pejabat publik di situ. harus bertanggung jawab,” tutur Lia di Jakarta, pada Kamis (18/7/2024).
Karena dalam kasus kekerasan anak, pemerintah daerah patut berperan melakukan pencegahan dengan cara memberikan edukasi, dan sosialisasi kepada orangtua serta anak-anak.
Pemerintah daerah perlu memastikan keamanan anak, khususnya di ruang publik seperti RPTRA yang menjadi tempat bermain anak dan Edufarm sebagai lahan pertanian program ketahanan pangan.
Selanjutnya saat terjadi kasus kekerasan anak, pemerintah daerah juga harus pro aktif menjangkau anak diduga pelaku dan anak korban untuk memberikan pendampingan psikologis.
Maka di kasus dugaan sodomi dilakukan anak SMP terhadap bocah SD di RPTRA dan Edufarm, Pemkot Jakarta Timur patutnya bergerak cepat memberikan penanganan.
“Jadi enggak ada itu Wali Kota melempar kepada Lurah, Lurah melempar kepada RT tidak ada. Ini adalah bagian tanggung jawab mereka (pejabat publik). Ini harus menjadi perhatian penting,” tegasnya.
Lia menjelaskan, meski keluarga korban tidak melaporkan kasus dugaan sodomi pada RPTRA dan Edufarm ke kepolisian tapi Pemkot Jakarta Timur tetap harus melakukan penanganan.
Anak diduga pelaku perlu mendapat pendampingan psikologis dari ahli agar dapat mengetahui pemicu tindakan, dan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Kemudian anak korban perlu diberikan pendampingan agar dapat pulih dari trauma, dan mencegah korban nantinya justru berubah menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
Terlebih pada Tahun 2023 Pemkot Jakarta Timur mendapat penghargaan Kota Layak Kategori Utama Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Komnas PA memberikan catatan penting kepada Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Timur untuk segera melakukan evaluasi (predikat) kota layak anak yang sudah diterima,” tukasnya.
Komnas PA menyatakan jajaran Pemkot Jakarta Timur perlu secepatnya melakukan evaluasi terkait kasus dugaan sodomi anak yang terjadi pada RPTRA dan Edufarm.
Upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan dengan menempatkan petugas pada ruang publik tempat anak-anak bermain perlu ditingkatkan untuk memastikan kasus tak terulang.
Jajaran Pemkot Jakarta Timur juga harus memberi edukasi dan sosialisasi bahwa penyelesaian kasus kekerasan anak secara kekeluargaan bukan solusi yang tepat.
“Jadi kami sangat menyayangkan ketika ada pejabat publik responnya seperti itu. Pejabat publik (harusnya menyampaikan) baik kami akan evaluasi dan kami memanggil Lurah, Camat,” sambung Lia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengaku tidak mengetahui kasus dugaan sodomi dilakukan seorang anak SMP terhadap bocah SD di RPTRA dan Edufarm.
Sekretaris Administrasi Kota Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait kasus dugaan sodomi yang terjadi pada Senin (15/7/2024) lalu itu.
“Maaf saya belum monitor ya,” kata Kusmanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Rabu (17/7/2024).
Sementara, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi awak media. (Joesvicar Iqbal)