IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyesalkan sikap Pemkot Administrasi Jakarta Timur dalam kasus dugaan sodomi anak di RPTRA dan Edufarm.
Yaitu kasus dugaan seorang anak SMP berusia sekitar 13 menyodomi bocah SD berusia sekitar 8 tahun pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Edufarm yang terungkap pada Senin (15/7/2024) lalu.
Dalam kasus ini Sekretaris Pemkot Jakarta Timur mengaku belum mengetahui kejadian saat dikonfirmasi awak media, sedangkan saat dikonfirmasi Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar belum memberikan jawabannya.
Menurut Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah sikap tersebut menunjukkan pemerintah daerah tidak cekatan menangani kasus kekerasan anak.
“Ketika di dalam satu daerah ada satu kejadian (kekerasan) saja menimpa anak di wilayah itu maka semua pejabat publik di situ. harus bertanggung jawab,” tutur Lia di Jakarta, pada Kamis (18/7/2024).
Karena dalam kasus kekerasan anak, pemerintah daerah patut berperan melakukan pencegahan dengan cara memberikan edukasi, dan sosialisasi kepada orangtua serta anak-anak.