Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait berhasil mengungkap terkait kasus tersebut. Djuhandani menambahkan, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih Rp 876 miliar.
“Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp 826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp 49 miliar 598 juta,” bebernya.
Dir Tipidum Djuhandani menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penadahan ratusan sepeda motor lintas negara. Tujuh tersangka diamankan polisi dalam kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan.
“Dalam kasus tindak pidana fidusia ini tujuh tersangka diamankan dengan inisial NT selaku Debitur, ATH, WRJ penadah, WS, FI perantara, dan HN, serta WS eksportir,” terang Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Fidusia dan atau Penipuan atau Penadahan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional di Lapangan Gedung Slog Mabes Polri, Pulogadung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).