Dalam memperkaya diri atau orang lain, JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya Afif sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, Amanna Rp3,29 miliar, Rieki Rp1,04 miliar, Halim Rp28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT Dardela Yasa Guna Rp12,34 miliar
Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Prasetyo Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.
Jaksa membeberkan perbuatan korupsi dilakukan para terdakwa dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dan empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.
Besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.
Selain itu, para terdakwa juga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan bersama calon pemenang untuk memberikan informasi mengenai metode kerja.
