IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi berupa mark up harga beras oleh LSM Studi Demokrasi Rakyat (SDR).
KPK akan memverifikasi, menelaah dan berkoordinasi dengan pelapor serta menganalisis laporan tersebut. “Betul, semua laporan akan dianalisa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan dikutip Jumat (5/7/2024).
Sayangnya, Tessa enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan yang masih diverifikasi. Prinsipnya, lanjut Tessa, KPK akan memproses jika laporan dinyatakan lengkap. “Bila lengkap akan dilanjut, bila kurang akan dimintakan pelapor untuk melengkapi,” jelas dia.
Sebelumnya Kepala Badan Pangan Nasional (Bapaslnas) Arief Prasetyo dan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Bayu Krisnamurthi telah dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh LSM Studi Demokrasi Rakyat atau SDR di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/7/2204).
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pelapor menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras. Kedua, terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.