Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
News

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Bambang
Bambang Published 30 Jul 2024, 20:17
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Live streaming Instagram @kpkri
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Live streaming Instagram @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 21 orang ke luar negeri.

Pencegahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Adapun 21 orang itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Para tersangka terdiri dari empat orang penerima yang seluruhnya berasal dari pihak penyelenggara negara.

Baca Juga

IMG 20260714 WA01801
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni

Sedangkan 17 orang tersangka sisanya dari pihak pemberi. Mereka terdiri dari 15 orang pihak swasta dan dua lainnya dari pihak penyelenggara negara.

Diketahui penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh KPK, pada 5 Juli 2024 lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah 21 Orang ke Luar Negeri, kpk, Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Desie Christiyana Sari (baju hijau) saat rapat dengan eksekutif, Selasa (30/7/20204).(Foto sofian/ipol.id) Cegah Demo Lebih Besar Komisi B Bakal Panggil Operator, Sopir Jaklingko dan PT. Transjakarta Pekan Depan
Next Article Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi narasumber diacara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang digelar Lemhannas Kamis, 25 Juli 2024. Foto: IG, @agusyudhoyono (tangkap layar) Menteri ATR/BPN AHY Mengapresiasi Kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas

TERPOPULER

TERPOPULER
Hotman Paris Hutapea
Headline

Viral! Anak Hotman Paris Bongkar Aib Sang Ayah, Singgung Angpao hingga Pencitraan

Headline
Selangit! Tiket Resale Final Spanyol vs Argentina Tembus Rp41 Miliar
19 Jul 2026, 12:45
Headline
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
19 Jul 2026, 12:21
BNI
BNI Perkuat Tata Kelola, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud
19 Jul 2026, 10:43
Nasional
Pimred Award dan Pena Emas 2026 Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Para Penerima Penghargaan
19 Jul 2026, 12:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?