Tessa mengatakan, pihak-pihak yang dicegah tersebut diperlukan keterangannya terkait dengan kasus itu. Pencegahan terhadap 21 orang tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)
