IPOL.ID – Kubu PDIP melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Komnas HAM, Propam Polri hingga gugatan ke PN Jaksel. Pelaporan tersebut dinilai dapat mengganggu penyidikan kasus Harun Masiku, buron tersangka suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI.
“Apakah itu mengganggu atau tidak, pasti mengganggu. Tentunya yang bersangkutan (Rossa) harus menghadiri panggilan mengklarifikasi walaupun sampai saat ini saya belum menemukan adanya pernyataan dari para lembaga yang menerima laporan itu, penyidik kami melakukan penyimpangan. Belum menemukan itu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Sabtu (13/7/2024).
Tessa menegaskan, tiap penyidik KPK selalu profesional dalam menjalankan tugas. Dia pun menekankan tim penyidik KPK tetap bekerja meskipun adanya pelaporan ke sejumlah pihak oleh kubu PDIP.
“Kami tetap profesional. Selain Rossa ada juga beberapa penyidik yang lain yang juga terlibat dalam perkara dimaksud untuk tetap mencari keberadaan tersangka HM (Harun Masiku) maupun menuntaskan perkara itu sendiri,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)