IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Maluku Utara (Malut). Keduanya yakni Ade Wirawan alias Acong (Direktur Utara PT Halmahera Sukses Mineral) dan Eddy Sanusi (Direktur Utama PT Adidaya Tangguh).
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih, Senin (1/7/2024),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya kepada wartawan.
Dijelaskannya, kedua bos tambang tersebut diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pusaran korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba. Selain itu, KPK juga akan memeriksa seorang pengusaha Adlan Al Milzan Athori sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk tesangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” tambah Tessa.
KPK sebelumnya telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat AGK.