IPOL.ID – Pasca rampungnya pelaksanaan rekapitulasi suara ulang dapil 2 Jakarta Utara, rasa penasaran dari timses caleg kapan waktu pelaksanaan pengumuman caleg terpilih bermunculan.
Rasa penasaran itu bertambah besar, dikarenakan sempat beredar kabar pengumuman caleg terpilih bakal dilakukan pada 28-29 Juni 2024 lalu.
Menyikapi itu, anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megantari mengungkapkan jika para pendukung caleg diharapkan bersabar. Sebab, pasca rampungnya hasil rekapitulasi suara ulang dan pleno di KPU DKI terkait hasil dapil 2 Jakarta Utara. KPU DKI masih harus menunggu PHPU di wilayah lainnya secara nasional.
“Sesuai PKPU Pasal 17 ayat b nomor 6 tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan ketentuan. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar wanita bertubuh tinggi itu kepada ipol.id, Senin (1/7).
Dikatakannya, untuk saat ini. Sejumlah daerah secara nasional masih melakukan proses putusan sidang di MK. Putusan itu, sambung dia terkait dengan rekapitulasi suara ulang, pemungutan suara ulang dan sengketa pileg 2024 lainya.
“Namun, untuk pelantikan mudah-mudahan bisa sesuai jadwal untuk caleg terpilih di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 mendatang,” jelasnya.
Data yang dimiliki ipol.id, sejumlah wilayah yang masih berproses terhadap putusan MK RI terkait PHPU pileg 2024, saat ini Kota Cirebon yang masih melakukan rekapitulasi suara, Banten dan sejumlah wilayah lainnya.(sofian)