IPOL.ID – Pasangan cagub-cawagub jalur independen, Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhanadari diputuskan dalam sidang pleno KPU DKI lolos verifikasi administrasi perbaikan.
Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta.
Wahyu mengatakan keputusan tersebut ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024. Hal itu berkaitan hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindakl anjut Keputusan Bawaslu.
KPU DKI pun melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu. “Hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta,” bebernya.
Jumlah dukungan sebanyak 721.221. Tercatat lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan.
Selain itu dukungan untuk kedua calon ini juga tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat yakni di empat kota dan kabupaten.
“Terima kasih kepada warga DKI yang mendukung kami dan mendoakan kami hingga sampai di tahapan ini,” ujar bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun.(sofian)