“Caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,” tutupnya. (Sofian Ismanto)
“Caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,” tutupnya. (Sofian Ismanto)
Sign in to your account