IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Rabu ini (10/7/24), membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk Anda yang ingin memperpanjang masa berlakunya.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM keliling di DKI yang bisa diakses oleh masyarakat.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Gedung Operasi T03, Jalan Raya Pelabuhan No.23, Tanjung Priok;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.