IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal meminta keterangan enam terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana Vina dan Eky, Cirebon, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati menjelaskan, langkah meminta keterangan tersebut sebagai bagian penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan keenam terpidana pada 23 Juli 2024 lalu.
Dalam prosesnya, LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sehingga dapat menemui dan meminta keterangan secara langsung kepada enam terpidana.
“Akan sesuai prosedur permintaan ke Lapas (lembaga pemasyarakatan). LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk meminta keterangan,” ujar Sri saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
Proses penelaahan dengan meminta keterangan ini prosedur umum yang berlaku terhadap seluruh pemohon untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat menjadi terlindung.
Namun LPSK belum dapat meminta keterangan, ataupun melakukan proses penelaahan karena hingga kini tim penasihat hukum belum memenuhi dokumen persyaratan permohonan.