IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal meminta keterangan enam terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana Vina dan Eky, Cirebon, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati menjelaskan, langkah meminta keterangan tersebut sebagai bagian penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan keenam terpidana pada 23 Juli 2024 lalu.
Dalam prosesnya, LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sehingga dapat menemui dan meminta keterangan secara langsung kepada enam terpidana.
“Akan sesuai prosedur permintaan ke Lapas (lembaga pemasyarakatan). LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk meminta keterangan,” ujar Sri saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
Proses penelaahan dengan meminta keterangan ini prosedur umum yang berlaku terhadap seluruh pemohon untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat menjadi terlindung.
Namun LPSK belum dapat meminta keterangan, ataupun melakukan proses penelaahan karena hingga kini tim penasihat hukum belum memenuhi dokumen persyaratan permohonan.
“Update terakhir masih banyak dokumen yang belum dipenuhi, jadi belum bisa dilakukan penelahaan. Di antaranya (dokumen) surat laporan ke Polisi, surat panggilan, dan lain-lain,” kata Sri.
Bila nantinya seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi barulah LPSK dapat meminta keterangan keenam terpidana yang masih menjalani masa tahanan mereka.
Selain keenam terpidana, Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui tim penasihat hukum yang sama pada 23 Juli 2024.
Berdasarkan permohonan diajukan, keenam terpidana dan Dede meminta perlindungan dalam bentuk perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) selama jalannya proses hukum.
Namun untuk memastikan apakah keenam terpidana serta Dede memenuhi syarat menjadi terlindung dan bentuk perlindungan diberikan, LPSK perlu melakukan penelaahan.
“Pastinya (bentuk perlindungan diberikan ke para pemohon) nanti kami akan asesmen kembali. Apakah perlindungan fisiknya memang dibutuhkan atau PHP bisa kita lihat,” tukas Sri.
Sebelumnya, tim penasihat hukum keenam terpidana dan Dede mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir klien mereka mendapat ancaman selama jalannya proses hukum.
Karena Dede sebagai saksi kasus menyatakan sudah mencabut keterangannya yang menyebut bahwa dia mengetahui kronologis dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. (Joesvicar Iqbal)