IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut mendapati dugaan adanya tindak penyiksaan saat awal penyidikan kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky, Cirebon.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran tim LPSK, penyiksaan tersebut diduga dilakukan oknum anggota Polri terhadap delapan pelaku dan seorang saksi kasus.
“Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016,” tutur Sri saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, pada Selasa (23/7/2024).
Kendati tidak merinci bentuk penganiayaan dilakukan terhadap delapan orang pelaku dan saksi, namun LPSK menyebut ada dugaan 12 oknum anggota Polres Cirebon terlibat dalam penyiksaan.
Mereka terdiri dari oknum penyidik yang awalnya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.
“(Oknum anggota terlibat penyiksaan) Satreskrim dan Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti),” ungkap Sri.
Wakil Ketua LPSK menjelaskan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Tahun 2016.
Namun diduga para oknum anggota Polres Cirebon yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana atas tindakan mereka lakukan.
“Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik juga,” tukas Sri. (Joesvicar Iqbal)