Wakil Ketua LPSK menjelaskan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Tahun 2016.
Namun diduga para oknum anggota Polres Cirebon yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana atas tindakan mereka lakukan.
“Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik juga,” tukas Sri. (Joesvicar Iqbal)
