IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Barat yang mengetuk vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia. Karena tidak berkeadilan terhadap para korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menuturkan, pihaknya menyesalkan vonis tersebut karena tidak berkeadilan bagi para korban kerangkeng manusia.
Berdasar hasil investigasi LPSK saat awal kasus, Terbit melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia yang terbongkar pada Tahun 2022 lalu.
“Kami sangat menyayangkan karena diputus bebas. Kami mendukung upaya Kejaksaan untuk melakukan kasasi berkaitan dengan vonis bebas tersebut,” ujar Susilaningtias pada awak media di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Menurut LPSK, vonis bebas terhadap Terbit juga tidak sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Stabat terhadap terdakwa kasus kerangkeng manusia lain yang dijatuhkan sebelumnya.
Pasalnya Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa yang membantu dalam tindak TPPO dilakukan terjadi pada kerangkeng manusia.
Keempat terdakwa dinyatakan membantu TPPO pada kasus kerangkeng manusia, artinya terdapat pelaku utama yang harusnya juga diserer masuk ke penjara karena menjadi dalang.
Pada kasus sama anak Terbit, Dewa Perangin Angin sebelumnya juga diputus terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap tahanan kerangkeng manusia.
“Jadi harusnya ini kan ada keterkaitan kasus empat terdakwa dan anaknya. Sementara pelaku utama siapa? Kalau temuan kami pelaku utamanya salah satunya dia (TRP),” bebernya.
Sementara Susilaningtias menegaskan, vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat terhadap Terbit juga mengakibatkan hilangnya hak restitusi atau ganti rugi dalam kasus kerangkeng manusia.
Alasannya LPSK sudah melakukan penghitungan restitusi atas kerugian para yang harusnya dibebankan kepada Terbit sebagai terdakwa lewat vonis Pengadilan Negeri Stabat.
Hasil penghitungan restitusi yang harusnya dibayar Terbit itu sudah diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi kini kandas karena vonis bebas dijatuhkan majelis hakim.
“Kami sudah menghitung restitusi 12 korban, jumlahnya sekian Rp2,6 miliar. Tapi akhirnya karena diputus bebas restitusi akhirnya tidak didapat dan tidak diputus terkait tuntutannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan bahwa berdasar fakta-fakta persidangan dakwaan dan tuntutan diajukan JPU terhadap Terbit tidak terbukti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (Joesvicar Iqbal)