“Kami sudah menghitung restitusi 12 korban, jumlahnya sekian Rp2,6 miliar. Tapi akhirnya karena diputus bebas restitusi akhirnya tidak didapat dan tidak diputus terkait tuntutannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan bahwa berdasar fakta-fakta persidangan dakwaan dan tuntutan diajukan JPU terhadap Terbit tidak terbukti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (Joesvicar Iqbal)