IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan awal pada kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan penganiayaan, penyiksaan saat awal kasus penyidikan pada tahun 2016 silam.
“Adanya indikasi dugaan penganiayaan atau penyiksaan, atau perlakuan yang tidak seharusnya yang terjadi pada tahun 2016,” ujar Achmadi di Kantor LPSK di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Namun LPSK tidak merinci pihak yang melakukan penyiksaan, dan siapa saja mengalami tindak kekerasan ketika proses awal penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
LPSK hanya menyebut kejanggalan-kejanggalan terjadi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang seharusnya jadi pedoman penyidikan bagi aparat penegak hukum.
“Bisa saja nanti akan berkembang kejanggalan-kejanggalan itu. Tentu nanti akan kami sampaikan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna kepentingan proses (hukum),” terangnya.
Achmadi mencontohkan kejanggalan dalam saat awal proses penyidikan kasus Vina dan Eky, di antaranya, tidak adanya pendampingan penasihat hukum ketika para pelaku diperiksa.
Padahal bila mengacu sangkaan pasal, para pelaku terancam hukuman serius karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Misalnya di awal pemeriksaan apakah didampingi penasihat hukum dan lain. Sedangkan ancamannya begitu serius, tentu perlu pendampingan. Dan banyak hal lain lagi,” tutup Achmadi. (Joesvicar Iqbal)