Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro Kontra BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjang SIM, Perlu Kajian, Jangan Buat Masyarakat Resah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pro Kontra BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjang SIM, Perlu Kajian, Jangan Buat Masyarakat Resah
Nasional

Pro Kontra BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjang SIM, Perlu Kajian, Jangan Buat Masyarakat Resah

Farih
Farih Published 22 Jul 2024, 23:55
Share
3 Min Read
Ilustrasi SIM. Foto: Ist
Ilustrasi SIM. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pro kontra terjadi mengenai BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) diajukan calon pemohon. Untuk itu, diperlukan kajian dan jangan membuat keresahan di masyarakat.

Sebagian masyarakat menganggap suatu kebijakan itu tumpang tindih, lantaran sudah adanya asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ).

Hingga muncul pertanyaan apa benefit yang dapat dirasakan dari persyaratan BPJS aktif untuk membuat dan memperpanjang SIM?

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Santunan Kecelakaan. Besarnya santunan dana di back up Jasa Raharja plafonnya terbatas, seperti misalnya biaya perawatan untuk angkutan darat sebesar Rp 20 juta.

“Sedangkan dalam perawatan orang yang sakit bisa melebihi plafon itu. Demikian kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, korban tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja karena dianggap kelalaian sendiri,” kata Budiyanto pada ipol.id di Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2024).

Dengan demikian, lanjut Budiyanto, korban kecelakaan yang perawatannya melebihi platfon, termasuk kecelakaan tunggal dapat dijamin dari BPJS dengan bukti Laporan Polisi (LP).

“Kita menengok apa dasar hukumnya tentang BPJS sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM. Pertama, Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program, Jaminan Sosial Kesehatan,” jelasnya.

Kemudian kedua, Perkap No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pembuatan SIM. Pelaksanaan BPJS sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM mulai diuji coba tanggal 1 Juli 2024 sampai beberapa bulan ke depan.

Bahwa rencana Polri akan mensyaratkan BPJS untuk persyaratan membuat dan memperpanjang SIM dari prespektif hukum diperbolehkan.

“Tapi menurut hemat saya untuk memitigasi rencana itu, disamping harus ada proses uji coba, perlu ada kajian mendalam, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat luas,” imbuhnya.

Menurutnya, juga perlu ada ruang sosialisasi yang cukup tentang pemberlakuan persyaratan BPJS tersebut.

“Jadi sampaikan kepada masyarakat bahwa tujuan pemberlakuan itu ada nilai benefit juga, misalnya sebagai penjamin kedua apabila mengalami insiden/ kecelakaan”.

Plafon yang diberikan Jasa Raharja, diungkapnya, terbatas, misal biaya perawatan hanya ditanggung Rp 20 juta untuk kecelakaan transportasi darat dan Rp 25 juta untuk transportasi udara.

Kekurangan biaya perawatan yang dicover Jasa Raharja bisa diback up dari BPJS.
Termasuk beberapa korban kecelakaan yang tidak dicover BPJS, seperti kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.

“Dengan demikian nilai benefit BPJS dapat digunakan sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja, karena plafon terbatas dan sebagainya,” tutup Budiyanto. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, sim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi dalam konfrensi pers di Kantor LPSK di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id LPSK Temukan Indikasi Penyiksaan Saat Proses Penyidikan Kasus Vina dan Eky Cirebon
Next Article Mahkamah Konstitusi Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?