Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri
HukumPolitik

Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Jul 2024, 05:17
Share
3 Min Read
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi diminta mengatur agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan ketentuan bahwa presiden dan/atau wakil presiden boleh berkampanye pada pemilu hanya ketika berstatus petahana dan berkampanye untuk dirinya sendiri.

Permintaan tersebut merupakan pokok-pokok permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024. Pada perkara tersebut, mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

“Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab tidak menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata salah satu pemohon, La Ode Nofal, pada sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (22/7/24).

Menurut para pemohon, ketentuan dalam pasal yang digugat dapat menjadi jalan bagi presiden dan/atau wakil presiden untuk mendukung maupun berpihak kepada pasangan calon yang berlaga pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres).

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kampanye pilpres, Mahkamah Konstitusi, Presiden pertahana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi SIM. Foto: Ist Pro Kontra BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjang SIM, Perlu Kajian, Jangan Buat Masyarakat Resah
Next Article komoditas hasil perikanan Inovasi Layanan Publik Maluku, Tingkatkan Ekspor Perikanan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?