IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi diminta mengatur agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyertakan ketentuan bahwa presiden dan/atau wakil presiden boleh berkampanye pada pemilu hanya ketika berstatus petahana dan berkampanye untuk dirinya sendiri.
Permintaan tersebut merupakan pokok-pokok permohonan para pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024. Pada perkara tersebut, mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
“Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab tidak menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata salah satu pemohon, La Ode Nofal, pada sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (22/7/24).
Menurut para pemohon, ketentuan dalam pasal yang digugat dapat menjadi jalan bagi presiden dan/atau wakil presiden untuk mendukung maupun berpihak kepada pasangan calon yang berlaga pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres).