Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri
HukumPolitik

Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Jul 2024, 05:17
Share
3 Min Read
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (Istimewa)
SHARE

Pasal tersebut dinilai dapat merugikan hak konstitusional jika presiden dan/atau wakil presiden berkampanye untuk pasangan calon tertentu sehingga menciptakan suasana pilpres yang tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan bagi pasangan calon yang lain.

“Kampanye dapat memengaruhi pilihan politik setiap orang sehingga ketika dikaitkan dengan presiden dan/atau wakil presiden yang memiliki hak berkampanye, tentu harus benar-benar dibatasi dalam hal waktu dan keadaan seperti apa presiden dan/atau wakil presiden dapat berkampanye,” ucap Nofal.

Para pemohon meyakini Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, terlepas dari pokok permohonan yang seakan meminta MK membentuk norma baru yang sejatinya kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

Mereka mendalilkan bahwa MK pernah memberikan penafsiran dengan mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kampanye pilpres, Mahkamah Konstitusi, Presiden pertahana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi SIM. Foto: Ist Pro Kontra BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjang SIM, Perlu Kajian, Jangan Buat Masyarakat Resah
Next Article komoditas hasil perikanan Inovasi Layanan Publik Maluku, Tingkatkan Ekspor Perikanan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?