Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri
HukumPolitik

Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu Hanya Untuk Dirinya Sendiri

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 23 Jul 2024, 05:17
Share
3 Min Read
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (Istimewa)
SHARE

“Sehingga bukan tidak mungkin bagi Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusi dalam permohonan a quo, demi tegaknya negara hukum yang berkeadilan dan menjunjung kesetaraan bagi semua,” imbuh Nofal.

Lebih lanjut, para pemohon meminta agar Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang terdiri atas angka satu dan dua ditambahkan dengan angka tiga yang berbunyi presiden dan/atau wakil Presiden harus berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu diubah menjadi presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan syarat berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri.

Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024 terdiri atas empat orang, yakni La Ode Nofal, Arimansa Eko Putra, La Ode Arukun, dan Risard Nur Fiqral. (lumi)

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kampanye pilpres, Mahkamah Konstitusi, Presiden pertahana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi SIM. Foto: Ist Pro Kontra BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjang SIM, Perlu Kajian, Jangan Buat Masyarakat Resah
Next Article komoditas hasil perikanan Inovasi Layanan Publik Maluku, Tingkatkan Ekspor Perikanan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?