Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Terima Permohonan Perlindungan 3 Orang di Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Terima Permohonan Perlindungan 3 Orang di Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
Hukum

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 3 Orang di Kasus Pembunuhan Wartawan Karo

Farih
Farih Published 26 Jul 2024, 23:11
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah menerima permohonan perlindungan pada perkara pembunuhan wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan tiga orang dalam kasus pembunuhan korban Rico Sempurna Pasaribu.

“Terdapat tiga orang berinisial EM, RF dan VS berstatus sebagai saksi dan Keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK,” ujar Wawan saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2024).

Keputusan menerima permohonan perlindungan ini diambil setelah LPSK melakukan serangkaian proses penelaahan dengan meminta keterangan para pemohon dan pihak terkait.

Dari hasil penelaahan tersebut, lanjutnya, para pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi terlindung sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

“Layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan,” kata Wawan.

Lalu bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana.

Kemudian LPSK juga memberikan fasilitas restitusi atau penghitungan ganti rugi yang nantinya akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, dan perlindungan berupa bantuan biaya hidup sementara.

“LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan aman bagi para wartawan dan mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan,” jelas Wawan.

Sebelumnya diberitakan, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan seorang cucu tewas dibunuh akibat rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Karo, Sumatera Utara.

Dari hasil penyidikan Polda Sumatera Utara pembakaran rumah tersebut disengaja atau merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang sudah diringkus jajaran Polda Sumatera Utara yakni Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syah Putra Tarigan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: karo, LPSK, wartawan karo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mantan Bupati Kobar saat ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kalteng di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (26/7/2024). Foto: Puspenkum Kejagung Kejagung Tangkap Mantan Bupati Kobar di Bandara Soetta
Next Article Snapinsta.app 295524004 3229392014055341 642134783432204232 n 1080 Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah Pengaruhi Biaya Operasional Warteg

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Hukum
Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus
15 May 2026, 23:11
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?