Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masuk Simbara, Negara Bisa Dapat Tambahan Pendapatan Sampai Rp10 T
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Masuk Simbara, Negara Bisa Dapat Tambahan Pendapatan Sampai Rp10 T
EkonomiNasional

Masuk Simbara, Negara Bisa Dapat Tambahan Pendapatan Sampai Rp10 T

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 22 Jul 2024, 13:50
Share
3 Min Read
images
Menko Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. (Istimewa)
SHARE

Kedisiplinan tersebutlah yang Luhut nilai dapat meningkatkan pemasukan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci capaian Simbara sebelum bergabungnya komoditas timah dan nikel.

Simbara, kata Sri Mulyani, berhasil mencegah kebocoran penerimaan negara dari modus penambangan ilegal dan penghindaran pembayaran penerimaan negara senilai Rp3,47 triliun.

Selain itu, kebocoran sebesar Rp2,53 triliun juga berhasil dicegah melalui pengawasan berdasarkan profil risiko pelaku usaha.

Baca Juga

sugeng komisi 12
HBA Harus Menguntungkan Pendapatan Negara dan Untuk Kemakmuran Rakyat
Fantastis! Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp192,06 Triliun

Penerimaan negara lainnya berasal dari penyelesaian piutang dengan mengimplementasikan sistem blok otomatis atau automatic blocking system untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Penyelesaian piutang tersebut mendatangkan penerimaan negara sebesar Rp1,1 triliun.

“Ini hanya dari batu bara, ya. Makanya sekarang, dengan nikel dan timah, yang sebagai mineral nomor 1 dan nomor 2 terbesar di dunia, ini akan memberikan dampak yang tadi disebutkan Pak Luhut, ada potensi Rp10 triliun,” kata Sri Mulyani.

Masuknya komoditas timah dan nikel ke Simbara merupakan buah dari percepatan yang diperintahkan oleh Menko Luhut.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kas negara, Royalti dari Simbara, Timah dan Nikel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Museum Akpol diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si pada tanggal 24 Februari 2023. Melihat Sejarah Polri dari Dekat di Museum Akademi Kepolisian di Semarang
Next Article Aksi demonstrasi buruh yang digelar di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10) siang.(foto Sofian/ipol.id) Kawal Demo BEM se-Indonesia, Polri Kerahkan 1.221 Personel

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?