Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masuk Simbara, Negara Bisa Dapat Tambahan Pendapatan Sampai Rp10 T
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Masuk Simbara, Negara Bisa Dapat Tambahan Pendapatan Sampai Rp10 T
EkonomiNasional

Masuk Simbara, Negara Bisa Dapat Tambahan Pendapatan Sampai Rp10 T

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 22 Jul 2024, 13:50
Share
3 Min Read
images
Menko Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa negara bisa mendapatkan pemasukan sebanyak Rp5 triliun–Rp10 triliun akibat masuknya komoditas timah dan nikel ke Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (Simbara).

“Hanya dari royalti, kita bisa dapat Rp5 triliun–Ro10 triliun. Hanya royalti, tidak bicara pajak,” ujar Luhut ketika memberikan sambutan dalam kegiatan “Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui SIMBARA” yang digelar di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Luhut meyakini, dengan masuknya komoditas timah dan nikel ke Simbara, para pengusaha dapat lebih tertib dalam berbisnis di sektor mineral.

Menurut Luhut, Simbara dapat mencegah kebocoran penerimaan negara dari modus penambangan ilegal (illegal mining) dan penghindaran pembayaran penerimaan negara.

Baca Juga

sugeng komisi 12
HBA Harus Menguntungkan Pendapatan Negara dan Untuk Kemakmuran Rakyat
Fantastis! Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp192,06 Triliun

“Jadi, dia (kalau tidak patuh) oleh Bea Cukai, dia tidak bisa ekspor. Siapa pun dia, mau pakai baju kuning, merah, hitam, tidak bisa. Sistem ini akan mendisiplinkan bangsa ini,” kata dia.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kas negara, Royalti dari Simbara, Timah dan Nikel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Museum Akpol diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si pada tanggal 24 Februari 2023. Melihat Sejarah Polri dari Dekat di Museum Akademi Kepolisian di Semarang
Next Article Aksi demonstrasi buruh yang digelar di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10) siang.(foto Sofian/ipol.id) Kawal Demo BEM se-Indonesia, Polri Kerahkan 1.221 Personel

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?