Selanjutnya, aparat penegak hukum (APH) juga harus memproses kasus kekerasan seksual terhadap anak secara ketentuan, tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Polisi tidak dapat lalukan SP 3. Ketika terjadi penyelesaian di luar peradilan mengabaikan cabut laporan, namun mengkondusifkan agar masyarakat tetap hormati penegakan hukum,” tandas Sri. (Joesvicar Iqbal)