IPOL.ID- Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar diminta jangan omong doang alias omdo dalam menyikapi praktek money politik di pilkada 2024.
Padahal, dalam UU sudah sangat jelas larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j.
Anehnya, beberapa kasus yang sudah dilengkapi alat bukti. Justru caleg melakukan pelanggaran money politik tidak ada yang bisa dipidanakan.
Hal itu disampaikan ketua timses caleg dapil 9, Jakarta Barat, Tonny Tjandra.
“Bawaslu jangan ngomong doang besar. Mau mempidanakan cagub di pilkada Jakarta yang melakukan serangan fajar. Caleg 2024 saja tidak ada yang bisa dipidanakan,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, praktek money politik di pileg lalu begitu terang-benderang. Anehnya, kata dia tidak ada satu pun petugas Bawaslu yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap para caleg yang melakukan serangan fajar di hari pencoblosan.