Program PCS7 ini akan berlangsung selama sembilan bulan dengan menggunakan tiga metode pembelajaran yaitu educational learning melalui pendidikan klasikal, exposure learning melalui pelaksanaan On The Job Training (OJT), dan experiental learning melalui orientasi kerja di Satuan Kerja spesifik.
Dengan demikian, diharapkan setelah menyelesaikan program PCS7 ini, peserta memiliki kemampuan untuk terampil dan kompeten dalam melakukan tugas (Skillful); berperilaku baik, menjunjung tinggi etika, taat terhadap tata tertib dan disiplin pegawai (Well-behaved); memiliki integritas dalam melaksanakan tugas dan menjunjung tinggi kejujuran (Integrity); mampu beradaptasi dengan cepat terhadap lingkungan kerja di manapun ditugaskan (Flexible); tangguh dalam menghadapi permasalahan dan situasi kerja, berpikir positif, solutif, serta memiliki mental kuat (Tough).
OJK berkomitmen terus mengembangkan kualitas pegawai OJK untuk selalu bersiap menghadapi tantangan industri keuangan yang semakin besar di masa depan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (Sol)