Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Penyekapan Tak Hanya Satu Kali Paksa Korban Jual Ginjal di 2 Rumah Sakit di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pelaku Penyekapan Tak Hanya Satu Kali Paksa Korban Jual Ginjal di 2 Rumah Sakit di Jakarta
Kriminal

Pelaku Penyekapan Tak Hanya Satu Kali Paksa Korban Jual Ginjal di 2 Rumah Sakit di Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 22 Jul 2024, 17:36
Share
2 Min Read
Kuasa hukum MRR, Muhamad Normansyah saat melaporkan kasus dugaan penyekapan remaja di Polres Metro Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kuasa hukum MRR, Muhamad Normansyah saat melaporkan kasus dugaan penyekapan remaja di Polres Metro Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Diduga kuat 30 orang rupanya tidak hanya satu kali memaksa MRR, 23, remaja korban penyekapan dan penyiksaan, untuk menjual ginjalnya ke rumah sakit. Hal itu dilakukan untuk membayar dan atau melunasi utang.

Hal itu diungkap oleh Pengacara MRR, Muhamad Normansyah bahwa selama disekap sejak Maret-Juni 2024 lalu, kliennya dipaksa oleh pelaku untuk datang ke dua rumah sakit berbeda untuk menjual ginjalnya.

“Jadi dari keterangan korban dipaksa menjual ginjal untuk membayar utang ke dua rumah sakit. Dipaksa oleh mereka untuk mencoba itu,” ujar Normansyah saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

Dugaan para pelaku memaksa MRR menjual organ ginjal demi membayarkan utang pembagian keuntungan penjualan mobil sebesar Rp100 juta kepada pelaku utama berinisial H.

Baca Juga

Vespa matic terbakar di Jalan KH Noer Ali, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/4/2026). Foto: Ist
Vespa Matic Terbakar di Duren Sawit, Berkas Wisuda Ikut Hangus
Gagal Gasak Motor, 2 Perampok di Duren Sawit Lepaskan Tembakan
Pedagang di BKT Duren Sawit Jadi Korban Penganiayaan Preman

Tidak diketahui pasti bagaimana para pelaku dapat mengetahui informasi penjualan organ tersebut, namun merekalah yang mengurus administrasi penjualan ginjal.

“Korban tidak tahu tujuannya apa disuruh ikut saja, yang ngurusin semua adalah pelaku. Di sana (rumah sakit) korban tidak ketemu siapa-siapa, pelaku yang ngurus semua,” beber Normansyah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: duren sawit, Korban Penyekapan dan Penyiksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Monumen Nasional (Monas). Foto: dok. ipol.id Golkar Klaim Hasil Survei Masyarakat Inginkan Pemimpin Baru di DKI
Next Article Kamala Harris sebagai Calon Presiden AS dari Partai Demokrat. Foto: Inst@Kamalaharris Presiden Biden Dukung Kamala Capres Partai Demokrat, Perempuan Kulit Hitam Pertama yang Berpeluang

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Nasional
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
07 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?