Beruntung rencana para pelaku menjual organ ginjal MRR gagal, karena pihak rumah sakit menyatakan bahwa donor ginjal hanya dapat dilakukan saat sudah ada pasien membutuhkan.
Informasi ini pun sudah disampaikan saat MRR dimintai keterangan sebagai pelapor kepada penyelidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Keterangan (pihak rumah sakit) katanya (menjual organ ginjal) tidak bisa (langsung) harus menunggu ada yg nyari dulu,” jelas Normansyah. (Joesvicar Iqbal)