Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pj Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung, Ada Apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pj Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung, Ada Apa?
Hukum

Pj Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung, Ada Apa?

Farih
Farih Published 23 Jul 2024, 23:11
Share
3 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Bukan tanpa alasan, Hariyanto dilaporkan lantaran diduga terseret kasus dugaan korupsi dana earmark sebesar Rp404 miliar di APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (Petir) di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Selain Hariyanto selaku Sekdaprov Riau, Petir juga melaporkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra.

“Hari ini resmi kami laporkan dugaan korupsi dana earmak sebesar Rp404 miliar ke Jampidsus Kejagung RI,’’ ujar Ketua Umum DPN Petir Jackson Sihombing, kepada wartawan dikutip Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp438.154.001.516,00, namun ketika dilakukan pengecekan per 31 Desember 2023, hanya tinggal Rp33.776.157.086,06.

Dengan demikian, tegas Jack Sihombing, dana earmark sebesar Rp404.377.844.429,94 penggunaannya tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan.

Dia berharap Kejaksaan segera menindak lanjuti ini. Dana ini seharusnya menjadi hak masyarakat Riau, tapi diduga digunakan untuk kepentingan lain, dan itu jelas melanggar aturan,

‘’Kami minta SF Hariyanto yang saat ini menjabat Pj Gubri, dan Indra, yang sekarang menjabat Pj Sekdaprov Riau segera diperiksa oleh Jampidsus,” desak Jackson.

Dalam laporannya, Petir menuding dugaan keterlibatan Hariyanto selaku Sekdaprov Riau tahun 2023 dan Indra selaku Kepala BPKAD Riau.

SF Hariyanto merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif, dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah.

Dia menjelaskan, BPKAD Riau mengakui memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023, seperti diakui Plh. Kepala BPKAD Riau, Mardoni Akrom melalui surat balasan klarifikasi DPN Petir terkait pemakaian Dana Earmark yang dikirim tanggal 11 Juli 2024.

Pada surat tersebut, Kepala BPKAD Riau menjelaskan bahwa dana Earmark yang terpakai ditutupi dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI).

“Bahwa sisa dana Earmark yang sementara terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran TDF dan PI yang disalurkan pada tahun 2024. Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut pada kas daerah Provinsi Riau,” tulis BPKAD pada surat tersebut, seperti dikatakan Jackson.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar ketika dihubungi belum merespon laporan yang dilayangkan para pemerhati korupsi tersebut.

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima oleh pihaknya akan ditelaah guna ditindaklanjuti lebih jauh.

Hal itu sebagai bagian dari upaya korps Adhyaksa untuk memberantas praktik tindak pidana korupsi.

Bahkan, Burhanuddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan terdekat.

“Mari kita bangun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara,” ujar Burhanuddin dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia beberapa waktu lalu.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Pj Gubernur Riau
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Pansel Kompolnas Hermawan Sulistyo 107 Calon Anggota Kompolnas Lolos Verifikasi Administrasi
Next Article Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar menyaksikan langsung anak-anak sekolah mendapatkan vaksinasi polio oleh petugas tenaga kesehatan dalam kegiatan pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Tingkat Kota, di SDN 24 Kramat Jati, Kelurahan/Kecamatan Kramat Jati, pada Selasa (23/7/2024). Foto: Ist Pemkot Jakarta Timur Targetkan 300 Ribu Anak Mendapatkan Vaksinasi Polio

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?