IPOL.ID – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin dipastikan hanya menjabat hingga 3 bulan kedepan, pasca pemecatan.
KPU RI, kini masih menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian, Hasyim Asy’ari atas kasus dugaan asusila.
“Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU, Pak Hasyim Asy’ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta.
Dia menjelaskan, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
“Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali,” katanya.
Seperti diberitakan, Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta. (Sofian Ismanto)