IPOL.ID – Oknum pegawai PT KAI yakni Andika Ahid Widianto, 26, yang menjadi tersangka pembunuhan istrinya sendiri, sedianya bakal diperiksakan kejiwaannya. Dalam hal ini jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan Andika dan keperluan penyidikan kasus.
Karena dari hasil penyidikan, Andika tidak menunjukkan rasa penyesalan usai membunuh istrinya Rizky Nur Arifahmawati, 27, pada Minggu (30/7/2024).
“Makanya kami penyidik wajib merujuk ke (Visum et Repertum) Psikiatrikum,” ujar Sri saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Rabu (17/7/2024).
Ketentuan Visum et Repertum Psikiatrikum pun diatur Peraturan Menteri Kesehatan No 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
VeRP yaitu keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.