IPOL.ID – Oknum pegawai PT KAI yakni Andika Ahid Widianto, 26, yang menjadi tersangka pembunuhan istrinya sendiri, sedianya bakal diperiksakan kejiwaannya. Dalam hal ini jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan Andika dan keperluan penyidikan kasus.
Karena dari hasil penyidikan, Andika tidak menunjukkan rasa penyesalan usai membunuh istrinya Rizky Nur Arifahmawati, 27, pada Minggu (30/7/2024).
“Makanya kami penyidik wajib merujuk ke (Visum et Repertum) Psikiatrikum,” ujar Sri saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Rabu (17/7/2024).
Ketentuan Visum et Repertum Psikiatrikum pun diatur Peraturan Menteri Kesehatan No 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
VeRP yaitu keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam hal ini pemeriksaan dilakukan psikiatri jiwa forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, melalui serangkaian proses untuk menentukan kondisi kejiwaan Andika.
“Pemeriksaan belum selesai, tersangka masih di RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan kan minimal (butuh waktu) 14 hari,” kata Sri.
Dari hasil pemeriksaan penyidik setelah memukul dan mencekik istrinya, oknum pegawai BUMN tersebut sempat memastikan bahwa korban benar-benar sudah meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya Andika juga hanya berbaring di atas kasur dekat jasad istrinya terkapar, lalu menghubungi orangtuanya untuk menyampaikan bahwa dia telah membunuh korban.
Untuk memastikan kejiwaan Andika ketika melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya itu penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
“Menunggu (hasil pemeriksaan) ahli yang independen,” tukas Sri.
Sebagai informasi bahwa petugas kepolisian menjerat tersangka Andika dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, Rizky Nur Arifahmawati ditemukan tewas bersimbah darah pada unit kontrakan di Jalan Asoka 4, akibat dianiaya suaminya, Andika Ahid Widianto pada Minggu (30/6/2024) siang.
Dari hasil penyelidikan Andika membunuh istrinya karena cemburu buta menuduh korban berselingkuh, dan tanpa bukti menuduh Rizky telah hamil dua bulan oleh lelaki lain.
Padahal hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga memastikan bahwa Arifahmawati tidak menjalin hubungan dengan pria lain, dan tidak sedang hamil muda. (Joesvicar Iqbal)