Dalam hal ini pemeriksaan dilakukan psikiatri jiwa forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, melalui serangkaian proses untuk menentukan kondisi kejiwaan Andika.
“Pemeriksaan belum selesai, tersangka masih di RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan kan minimal (butuh waktu) 14 hari,” kata Sri.
Dari hasil pemeriksaan penyidik setelah memukul dan mencekik istrinya, oknum pegawai BUMN tersebut sempat memastikan bahwa korban benar-benar sudah meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya Andika juga hanya berbaring di atas kasur dekat jasad istrinya terkapar, lalu menghubungi orangtuanya untuk menyampaikan bahwa dia telah membunuh korban.
Untuk memastikan kejiwaan Andika ketika melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya itu penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
“Menunggu (hasil pemeriksaan) ahli yang independen,” tukas Sri.
Sebagai informasi bahwa petugas kepolisian menjerat tersangka Andika dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.