IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pemblokiran 112 rekening Bank Jago yang dikuras oleh tersangka IA (33). Tersangka IA melakukan peretasan dengan cara ilegal akses terhadap sistem Bank Jago.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ratusan rekening tersebut diblokir karena terindikasi sebagai penampung hasil kejahatan.
Hanya saja dia tidak merinci jenis kejahatan yang masih diselidiki oleh pihak kepolisian itu.
“Karena diindikasikan rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang berhubungan ada kaitannya atau hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan oleh APH,” ungkaonya, Kamis (11/7).
Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa rekening tersebut hanya bisa dibuka blokirnya jika penyidik telah menyatakan tidak adanya keterkaitan dengan tindak pidana.
Namun, dalam kasus ini, permintaan pembukaan blokir justru dilakukan oleh tersangka IA sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif di balik aksi nekat IA adalah karena faktor ekonomi. Total Rp1,4 miliar uang dibobol oleh tersangka. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga.
“Untuk keperluan pribadi, membayar utang, jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” sebutnya. (far)