IPOL.ID – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang warga mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno, di Jakarta, Senin (29/7).
Merujuk data yang ada saat ini, kata dia menunjukkan terdapat total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Djoko mengatakan upaya mengingatkan pengoperasian sepeda listrik perlu dilakukan rutin, diikuti sosialisasi yang bukan hanya oleh Dinas Perhubungan provinsi, tetapi juga oleh penjual kendaraan, Korps Lalu Lintas Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer,” kata dia.
Selain itu, menurut Djoko, pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga harus ditingkatkan. Begitu juga dengan pihak sekolah, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
“Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain,” ujarnya.(sofian)